Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok jadi Komut Pertamina, Ilham Bintang: Ahok seperti Anak Emas, Duduk Dikelilingi Baby Sitter

Ilham Bintang memberi tanggapan terkait ditunjuknya Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina. Menurutnya, Ahok seperti bayi yang dikelilingi pengasuh.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Fathul Amanah

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi media, Ilham Bintang memberi tanggapan terkait ditunjuknya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina.

Ditunjuknya Ahok yang tidak memiliki latar belakang sektor minyak dan gas (migas) disebutnya merupakan sebuah masalah.

Hal tersebut diungkapkan Ilham Bintang dalam program Indonesia Lawyers Club TV One, Selasa (27/11/2019) malam.

Namun, Ilham Bintang menyebut permasalahan bukan berasal dari Ahok.

Ilham Bintang dalam acara Indoensia Lawyers Club tvOne, Selasa (26/11/2019). (Tangkap Layar tvOne)
Ilham Bintang dalam acara Indoensia Lawyers Club tvOne, Selasa (26/11/2019). (Tangkap Layar tvOne) (tvOneNews)

Ilham Bintang bahkan menyebut Ahok tidak memiliki kekuatan.

Ahok diumpamakan sebagai seorang bayi.

"Saya kira masalahnya bukan pada Ahok, Ahok ini lemah banget, dia sebenernya kaya baby," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Ilham Bintang juga menyebut Ahok dikelilingi 'baby sitter'.

"(Ahok) kaya anak emas yang didudukkan di kursi, kemudian ditampilkan banyak baby sitter-nya. Ada Gunadi Sadikin yang memang pakarnya, ada jenderal bintang tiga," ucapnya.

Menurut Ilham Bintang hal tersebut menyakiti rakyat.

"Jadi sebenernya buat apa ada Ahok kalau ada jenderal bintang tiga, apalagi ada Wamennya di situ. Ini memang yang menyakitkan buat rakyat karena pemerintah memberikan karpet merah. Bukan masalah pada Ahok, tapi pada orang yang menempatkan dan menyetujui," ucapnya.

Pernyataan Ilham Bintang mengerucut pada Presiden Jokowi yang memberikan persetujuan ditempatkannya Ahok di Komut Pertamina.

"Yang menyetujui kan presiden, kebetulan Pak Jokowi memang berkawan dengan Pak Ahok," ucapnya.

Hal tersebut lantas mendapat sanggahan dari Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

"Itu peraturan, itu Inpres, jadi itu sudah ketentuan. Siapapun presidennya, akan berlaku seperti itu," ujarnya.

Politisi PDIP, Maruarar Sirait juga menyanggah pengangkatan Ahok menjadi Komut Pertamina lantaran dekat dengan Presiden Jokowi.

"Ini bukan soal perkawanan, ini soal obyektif. Konteks negara bukan dalam konteks perkawanan," ucapnya.

Soal Basmi Mafia Migas

Sebelumnya, Ilham Bintang juga mengungkapkan Ahok bisa memberantas mafia migas.

Asalkan, mafianya bersedia menyerahkan diri.

"Bisa, bahkan dikasih waktu seminggu bisa dengan catatan mafianya mau menyerahkan diri," ujar Ilham Bintang.

Menurutnya, mafia tidak bisa diberantas tetapi hanya bisa ditumbangkan oleh sesama mafia.

"Sepengetahuan saya, mafia tuh nggak bisa. Mafia hanya bisa ditumbangkan oleh sesama mafia," terangnya.

Tanggapan Ahok

Banyak pihak yang mengharapkan Ahok mampu memberantas mafia migas di Pertamina.

Mengutip Kompas.com, menanggapi hal tersebut, Ahok mengungkapkan tidak mengerti maksud mafia migas yang dimaksud.

"Saya enggak tahu maksud mafia migas tuh apa ya. Saya kan bukan godfather,” ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Meski begitu, Ahok mengaku akan melakukan pengawasan lebih maksimal di tubuh Pertamina.

“Saya hanya duduk bantu awasi. Jadi masyarakat bisa lihat perkembangan bagaimana hasil kerja kita, di lapangan seperti apa, hasilnya seperti apa itu ada kerja sama tim,” kata Ahok.

Tugas dan Wewenang

Secara garis besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah pengawasan.

Berdasarkan Pasal 31 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasehat kepada direksi.

Lebih lanjut, mengutip dari Kompas.com, penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Yoga Sukmana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas