Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Kritik Erick Thohir Menunjuk Ahok Jadi Komut Pertamina: Harusnya Cari Orang yang Terbaik

Fadli Zon menilai Menteri BUMN Erick Thohir seharusnya memilih orang yang terbaik, untuk menempati posisi Komisaris Utama Pertamina.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fadli Zon Kritik Erick Thohir Menunjuk Ahok Jadi Komut Pertamina: Harusnya Cari Orang yang Terbaik
KOMPAS.com/MOH NADLIR/Ghinan Salman
Kolase Fadli Zon dan Ahok 

Ia berujar jika Ahok adalah sosok pendobrak yang dirasa pas untuk menempati posisi Komisaris Utama Pertamina.

Menurutnya salah jika orang-orang menganggap pendobrak artinya suka marah-marah.

"Karena itu, kenapa kita perlu orang yang pendobrak, pendobrak bukan marah-marah, saya rasa Pak Ahok berbeda," katanya.

Sebab, dengan adanya sosok pendobrak seperti Ahok, Pertamina bisa mencapai targetnya.

"Kita perlu figur pendobrak, agar ini semua berjalan sesuai target," ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga juga mengatakan pemilihan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina diharapkan dapat mengurangi impor minyak dan gas (migas).

Diharapkan, Ahok bisa memberikan masukan mengenai pengembangan energi terbarukan oleh Pertamina.

Berita Rekomendasi

"Pertamina bisa mengurangi impor dengan berbagai cara,"

"Apakah membuat kilang atau apapun itu, intinya adalah mengurangi atau mengembangkan B30, atau mengembangkan energi terbarukan,"  ujar Arya, dikutip dari Kompas TV, Senin (25/11/2019).

Arya menilai pemilihan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina guna memperkuat jajaran pejabat Komisaris Pertamina.

"Komisaris akan diperkuat, itu inti pertama ya, komisaris akan diperkuat," jelas Arya.

Staf Khusus Menteri BUMN itu juga menjelaskan, fungsi dari seorang komisaris adalah melakukan pengawasan.

"Kemudian komisaris itu mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan," kata dia.

"Jadi masuknya Pak Ahok itu bagian dari sana gitu, dengan kemampuan beliau pasti arahnya ke sana," lanjut Arya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada pasal 60 ayat 1, menyebut sebagai Komisaris Utama, Ahok memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh direksi.

Serta memberi nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas