Jokowi Beri Grasi pada Terpidana Korupsi Annas Maamun, Dadang Trisasongko Nilai Tak Ada Manfaatnya
Sekjen TII Dadang Trisasongko menyebut pemberian grasi oleh Presiden Jokowi pada terpidana korupsi Annas Maamun tidak ada manfaatnya.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Annas Akan Segera Bebas
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Menurut penjelasan Ade, Annas mendapat grasi berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.
Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Ade menuturkan, Anna tetap diwajibkan membayar hukuman denda senilai Rp 200 juta yang telah dijatuhkan padanya.
Dengan adanya grasi tersebut, Annas akan segera keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Oktober 2020.
"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ujar Ade.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Achmad Nasrudin Yahya)