Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Ali Sera Sebut Gaji Rp 51 Juta Stafsus Presiden & Wapres Besar: Harus Ada Tupoksi Jelas

Mardani setuju jika Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh staf khusus dalam menyelesaikan tugasnya, namun harus ada tupoksi yang jelas.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mardani Ali Sera Sebut Gaji Rp 51 Juta Stafsus Presiden & Wapres Besar: Harus Ada Tupoksi Jelas
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. 

"Tapi sekarang saya lihat KSP-nya belum jelas, katanya baru mulai dibentuk, tapi Pak Presiden sudah punya 14 staf khusus," kata dia.

Politisi PKS itu memberi apresiasi Staf Khusus Presiden yang sudah mewakili harapannya, yaitu dari kalangan anak muda, perempuan, dan penyandang disabilitas.

"Walaupun saya secara pribadi mengapresiasi teman-teman anak muda, perempuan, difabel, itu diwakili semua, personalnya saya apresiasi," imbuh Mardani.

Ia mempersilakan penunjukan staf khusus karena telah menjadi hak dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Karena sudah menang, boleh saja Pak Jokowi menunjuk, Pak Kiai Ma'ruf juga," ujar dia.

"Saya kira monggo saja, karena tiga bulan ini kami menilai kualitas dan kapasitasnya," lanjut Mardani.

Mardani menilai gaji staf khusus sebesar Rp 51 juta per bulan bukan angka yang kecil.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga perlu tupoksi yang jelas dalam penunjukan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.

"Walaupun catatan kami sebaik apapun orang, tapi tupoksinya seperti apa, mekanisme kerjanya seperti apa, dan yang utama akuntabilitasnya seperti apa, karena angka 51 bukan angka kecil," jelas Mardani.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, Staf Khusus Presiden tidak akan bekerja secara full time di Istana Kepresidenan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi mengatakan, dirinya akan bertemu dengan para Staf Khusus Presiden minimal seminggu atau dua minggu sekali.

Alasannya karena para staf khusus memiliki pekerjaan dan kegiatan lain sebelumnya.


"Iya tidak full time jadi beliau-beliau ini sudah memiliki kegiatan, memiliki pekerjaan yang bisa nanti mingguan," ujarnya, melihat tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (21/11/2019).

Menurut Jokowi, ia bersama Staf Khusus Presiden tidak harus setiap hari bertemu, cukup satu atau dua minggu sekali saja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas