Mardani Ali Sera Sebut Gaji Rp 51 Juta Stafsus Presiden & Wapres Besar: Harus Ada Tupoksi Jelas
Mardani setuju jika Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh staf khusus dalam menyelesaikan tugasnya, namun harus ada tupoksi yang jelas.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk 14 staf Khusus Presiden, tujuh di antaranya dari kalangan milenial.
Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin menunjuk delapan staf khususnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, gaji Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan, dirinya kasihan dengan kepala daerah yang mempunyai gaji lebih kecil, tapi usaha mereka lebih besar.
"Saya kasihan dengan kepala daerah, yang kerjanya untuk menang Pemilu gajinya cuma Rp 6 juta, kalau staf khusus Rp 51 juta," ujar Mardani di Studio Kompas TV, Selasa (26/11/2019), dikutip dari Kompas TV.
Mardani setuju, jika Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh staf khusus dalam menyelesaikan tugasnya.
Namun dalam menunjuk staf khususnya, harus mempunyai tujuan pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas.
"Pak Presiden dan Wakil Presiden tugasnya berat, saya setuju untuk dibantu, tapi harus ada tupoksi yang jelas," jelas Mardani.
Mardani menilai, penunjukan staf khusus akan bersinggungan dengan Kantor Staf Presiden (KSP).
"Saya khawatir nanti agak punya singgungan dengan temen-temen di KSP," ujar dia.
Mardani yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II berharap, semua kebijakan publik bisa dikerjakan oleh Kantor Staf Presiden.
"Saya kebetulan di Komisi II, saya ingin semua kebijakan digodok di situ (KSP)."
"Presiden punya direct komando di situ, sehingga betul-betul menghasilkan kualitas kebijakan publik yang kokoh," jelas Mardani.
Namun, Mardani menilai, Presiden menunjuk staf khusus ketika Kantor Staf Presiden tersebut belum jelas akan dibentuk atau tidak.