Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan KPK kepada Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden: Jauhi Suap dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memiliki pesan untuk para staf khusus yang telah diangkat tersebut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pesan KPK kepada Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden: Jauhi Suap dan Gratifikasi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin telah mengangkat staf khusus mereka masing-masing.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memiliki pesan untuk para staf khusus yang telah diangkat tersebut.

Baca: Penjelasan WP KPK Terkait Mundurnya 3 Pegawai Karena Menolak Jadi ASN

KPK mengingatkan para staf khusus presiden dan wakil presiden yang baru dilantik untuk menjauhi suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada sejumlah pasal yang harus diperhatikan ketika seseorang menjadi pegawai maupun penyelenggara negara yang menerima penghasilan dari negara.

"Misalnya pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya baik secara aktif pada transaksional," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/11/2019).

Febri menambahkan, para staf khusus juga mesti menghindari penerimaan hadiah atau uang secara pasif yang didapat karena pengaruh atau hubungan jabatan.

Berita Rekomendasi

"Jadi kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal," ujar Febri.

Bilamana pemberian itu terlanjur diterima atau diterima oleh orang lain, para staf khusus pun diminta melaporkan hal tersebut kepada KPK supaya tidak dikenakan pasal gratifikasi.

Imbauan ini disampaikan khususnya kepada para staf khusus presiden dan wakil presiden yang baru pertama kali menyandang jabatan di pemerintahan.

Baca: Agus Rahardjo Ungkap Ada Pegawainya yang Mengundurkan Diri karena Revisi UU KPK

"Ketika menjadi pihak swasta murni, tidak menjadi pejabat negara, atau tidak menjadi pegawai negeri, tidak ada hambatan-hambatan dalam penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, tapi ketika menjadi pegawai negeri ada batasan yang cukup tegas," kata Febri.

Sementara itu, Febri mengatakan bahwa KPK masih mempertimbangkan wajib tidaknya seorang staf khusus untuk melaporkan kekayaan mereka lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penulis: Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Ingatkan Stafsus Jokowi-Ma'ruf Jauhi Suap dan Gratifikasi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas