Tanggapi Penunjukan Staf Khusus Presiden dan Wapres, Mardani Ali: Tugas dan Fungsi Harus Jelas
Mardani Ali Sera mengatakan pembentukan staf khusus presiden dan wakil presiden harus disertai dengan tupoksi yang jelas.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
Mengingat gaji yang akan diterima oleh para staf khusus tersebut adalah Rp 51.000.000 per bulan.
"Walaupun kalau saya pribadi sangat mengapresiasi, menunjukkan temen-temen anak muda, ada banyak perempuan, dan difabel. Untuk bab personanya saya apresiasi," terang Mardani Ali.
"Terlalu cepat menilai kapasitas staf khusus presiden, kasih waktu tiga bulan. Jangan suudzon. Kami tiga bulan ini akan menilai kualitas dan kapasitasnya."
"Walaupun catatan kami sebaik apapun orang ketika tidak jelas tupoksinya apa, mekanisme kerjanya seperti apa, dan yang utama akuntabilitasnya seperti apa karena angka 51(juta) bukan angka yang kecil."
Sementara itu Politisi PDI Perjuangan, Putra Nababan menjelaskan cara kerja 'geng milenial' di staf khusus presiden yang baru saja diumumkan.
Hal tersebut diungkapkan Putra Nababan dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang videonya diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (24/11/2019).
Putra Nababan mengatakan staf khusus presiden mempunyai tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nantinya, staf khusus akan memberikan masukan kepada Presiden Jokowi mengenai tujuan yang akan dicapai atau untuk mengatasi suatu permasalahan.
Input dari para geng milenial di staf khusus presiden kali ini merupakan hal-hal yang harus inovatif, dapat membuat gebrakan, dan juga pemikiran yang tidak biasa.
Menurut penjelasan Putra Nababan, staf khusus presiden tidak diperkenankan untuk melakukan konferensi pers sendiri mengenai inovasinya yang akan disampaikan untuk presiden.
"Staf khusus tanggung jawabnya kepada presiden, kita akan lihat nanti output-nya di presiden," terang Putra Nababan.
"Presiden akan mendapatkan input dari staf khusus, hal-hal yang out of the box, hal-hal yang inovatif, dan bahkan itu tidak perlu diumumkan."
"Staf khusus tidak boleh membuat konferensi pers tiba-tiba mengatakan 'saya mau memberikan masukan pada presiden', tidak bisa."
Kemudian setelah itu presiden nantinya akan membahas lebih lanjut terhadap masukan dari staf khusus presiden kepada kementerian yang terkait.
Lalu presiden akan mengumumkan kepada masyarakat mengenai inovasi baru tersebut.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)