ICW Minta Jokowi Cabut Pemberian Grasi Annas Maamun: Tak Ada Pengurangan Hukuman dalam Bentuk Apapun
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, tidak perlu ada pengurungan hukuman penjara bagi narapidana kasus korupsi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
sebelumnya, pihak Istana sempat bungkam ketika diminta untuk memberikan keteranga, dan justru meminta media untuk menanyakannya pada Menteri Hukum dan HAM.
Masih dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (26/11/2019), Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa mengatakan, tidak ada alasan yang jelas dari pemberian grasi Annas Maamun.
Menurutnya, pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau itu tidak logis, bernuansa politik, dan tidak layak.
"Nah kalau ini tidak logis, ada unsur politik dan macam-macam, itu menurut saya ini (grasi) tidak layak gitu loh," kata Desmond saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Menurut Desmond, jika pemberian grasi tersebut karena alasan sakit, ia menyatakan pemerintah tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi.
"Yang paling pasti bahwa, kalau ini diberikan sesuatu yang dengan tidak ada parameter yang jelas, sakit dan macam-macam, itu berarti pemerintah ini tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi," lanjut Desmond.
Desmond melanjutkan, dirinya tidak masalah jika memang alasan pemberian grasi kepada Annas didasari karena kondisi kesehatannya, namun juga harus memenuhi syarat.
"Kalau alasan sakit dan memenuhi syarat, ya enggak masalah, grasi bisa lebih dari satu tahun. Kalau memang itu logis," ujar politisi Partai Gerindra itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella/Haryanti Puspa Sari)