Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos: Pemerintah Wujudkan Pemenuhan Hak Disabilitas dengan Dua Regulasi

Kemensos terus berusaha memberikan dukungan guna mendorong upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemensos: Pemerintah Wujudkan Pemenuhan Hak Disabilitas dengan Dua Regulasi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras, mengungkapkan pihaknya terus berusaha memberikan dukungan guna mendorong upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Hal tersebut diungkapkan Hartono dalam sambutannya pada jamuan makan malam dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2019.

“Seperti telah kita pahami bersama bahwa kita memiliki kerangka regulasi pemenuhan hak penyandang disabilitas mulai dari tingkat Internasional, regional, dan nasional. Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas pada tahun 2016 oleh PBB diimplementasikan melalui berbagai aktivitas di berbagai negara,” ujar Hartono di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Baca: Kemensos Gelar Jamuan Makan Malam Peringati Hari Disabilitas Internasional

Hartono mengungkapkan pemerintah dari negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik mengadakan pertemuan dan telah mengadopsi Deklarasi Menteri-Menteri tentang Dasawarsa Penyandang Disabilitas di Asia dan Pasifik periode 2013-2022.

Mereka juga mengadopsi Strategi Incheon untuk mewujudkan hak bagi penyandang disabilitas di Asia dan Pasifik dengan slogan “Make a Right Real”.

"Pertemuan itu membuktikan komitmen negara Asia Pasifik dalam percepatan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ungkap Hartono.

Baca: PBNU Usul Utusan Golongan di Parlemen Kembali Dihidupkan

Berita Rekomendasi

Setelah pertemuan tersebut, Indonesia merespon melalui terbitnya Undang-undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabiltias.

"Sejalan dengan kedua undang-undang tersebut pemerintah Indonesia bersama segenap lapisan bekerja bersama-sama untuk kemajuan Indonesia dengan melibatkan penyandang disabilitas secara aktif disemua aspek kehidupan," kata Hartono.

Seperti diketahui, Kemensos menggelar jamuan makan malam yang diikuti oleh berbagai organisasi disabilitas di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Baca: Saut Situmorang Pilih Jadi Intelijen Setelah Dirinya Tidak Lagi Menjabat Sebagai Wakil Ketua KPK

Jamuan makan malam ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional 2019.

Dalam kegiatan jamuan makan malam ini diadakan pula acara talk show PP 52 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas serta PP 70 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Narasumber dalam talkshow tersebut diantaranya Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Edi Suharto, dan dimoderatori oleh Staf Deputi V KSP, Sunarman Sukanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas