Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Muchtar Ependy Minta Rp 10 Miliar untuk Dibagi Kesembilan Hakim MK

Upaya pemberian uang itu dilakukan untuk mengurus perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi: Muchtar Ependy Minta Rp 10 Miliar untuk Dibagi Kesembilan Hakim MK
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang kasus bupati empat lawang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, mengaku memberikan uang kepada pengusaha Muchtar Ependy senilai Rp 10 Miliar dan 500 ribu Dollar Amerika Serikat.

Upaya pemberian uang itu dilakukan untuk mengurus perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli 2013.

"Rp 10 Miliar itu katanya versi dia (Muchtar Ependy,-red) ya itu dibagi rata ke sembilan hakim (konstitusi,-red). Ditambah dua untuk pak ketua (Akil Muchtar,-red) jadi Rp 10 Miliar," kata dia, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muchtar Ependy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Baca: Mantan Bupati Empat Lawang Beberkan Aliran Suap untuk Penanganan Sengketa Pilkada di MK

Sementara itu, uang 500 ribu Dollar Amerika Serikat diberikan menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada.

"Jadi ketika mau putusan saya tanya kapan mau putusan? Untuk big boss nih," ujar Budi mengulang percakapan dengan Muchtar Ependy.

Baca: KPK Hadirkan 13 Pemohon dan 39 Advokat untuk Gugat UU Baru

Namun, Muchtar Ependy membantah menjadi perantara antara Budi dengan Akil Muchtar.

"Saya tidak pernah menjadi perantara antara Budi Antoni Aljufri dengan Akil Muchtar," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas