Kemenag Beri Rekomendasi Perpanjang Izin FPI, Hidayat Nur Wahid: Kemendagri Laksanakan Saja
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid memberikan saran ke Kemendagri untuk terbitkan surat izin perpanjangan ormas FPI.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid memberikan pendapatnya terkait izin perpanjangan Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya pemerintah harus memberi penghormatan kepada hak kebebasan berkumpul yang diatur dalam undang undang dasar.
Ia menambahkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melemparkan ke Kementrian Agama (Kemenag) untuk mendalami organisasi FPI.
"Kalau Kemenag sudah memberikan penilaian seperti itu ya sebaiknya Kemendagri sebagai pengayom dan pembina bagi ormas laksanakan saja," ujarnya dilansir melalui siaran langsung YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).
Sementara itu, Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan perpanjangan izin Front pembela Islam (FPI) sudah dikaji oleh Kementrian Agama (Kemenag).
Ia menyebut jika Kemenag sudah final memberikan rekomendasi perpanjangan izin FPI ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika ditanya apakah FPI lolos rekomendasi dari Kemenag, Fachrul Razi mengiyakan.
Menurutnya jika ada yang perlu diupayakan dari FPI akan coba dilakukan.
Hal- hal yang masih diragukan dari FPI akan coba dicari kesepakatan bersama.
"Mendagri mengatakan ada poin poin yang masih diragukan, ya kita deal aja sama FPI bisa nggak Anda merubah ini menjadi begini," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).
Fachrul Razi menambahkan selama semua komponen bangsa ingin memajukan bangsa akan diajak sama sama.
Sebelumnya, Menteri Agama mengatakan Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia pada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA : Tito Karnavian: Perlu Waktu Lama Untuk Mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI