Menaker Tanggapi Keluhan Pengusaha Terkait Tingginya Gaji Pegawai
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha dan investor saat ini tengah mengeluhkan tingginya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan diterapkan oleh pemerintah pada tahun depan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca: Ingin Bertemu Menteri Ida Fauziah, Buruh Minta Upah Minimum Ditingkatkan
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan, hingga kini pemerintah menegaskan masih mengikuti aturan PP Nomor 78 tahun 2015.
Menurutnya, regulasi tersebut sudah sangat tepat.
"Sampai sekarang kita pakai skema PP (nomor) 78 dan sampai saat ini masih pakai skema itu," kata Ida di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).
Ida mengungkapkan, pihaknya juga akan mendengarkan masukan-masukan dari semua stakeholder, baik dari pengusaha maupun dari serikat pekerja.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur mengakui telah ada empat pabrik furnitur di Indonesia yang memindahkan (relokasi) ke Vietnam.
Baca: Revisi UU Ketenagakerjaan, Jokowi Perintahkan Menaker Bicara dengan Buruh
"Kalau yang ke Vietnam, sejauh ini baru empat perusahaan. Itu salah satunya yang kemarin kita kunjungi Full Ding Furniture Co., LTD, sisanya di Jawa Tengah, Medan," katanya, Jumat (29/11/2019).
Salah satu keluhan dari pengusaha yaitu lantaran upah pegawai yang dinilai sangat mahal. Selain itu, produktivitas pekerja dalam negeri juga dinilai kurang bersaing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.