Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Tanggapi Keluhan Pengusaha Terkait Tingginya Gaji Pegawai

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Menaker Tanggapi Keluhan Pengusaha Terkait Tingginya Gaji Pegawai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Politisi PKB Ida Fauziah tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Menurut rencana, presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha dan investor saat ini tengah mengeluhkan tingginya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan diterapkan oleh pemerintah pada tahun depan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca: Ingin Bertemu Menteri Ida Fauziah, Buruh Minta Upah Minimum Ditingkatkan

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan, hingga kini pemerintah menegaskan masih mengikuti aturan PP Nomor 78 tahun 2015.

Menurutnya, regulasi tersebut sudah sangat tepat.

"Sampai sekarang kita pakai skema PP (nomor) 78 dan sampai saat ini masih pakai skema itu," kata Ida di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).

Ida mengungkapkan, pihaknya juga akan mendengarkan masukan-masukan dari semua stakeholder, baik dari pengusaha maupun dari serikat pekerja.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur mengakui telah ada empat pabrik furnitur di Indonesia yang memindahkan (relokasi) ke Vietnam.

Baca: Revisi UU Ketenagakerjaan, Jokowi Perintahkan Menaker Bicara dengan Buruh

"Kalau yang ke Vietnam, sejauh ini baru empat perusahaan. Itu salah satunya yang kemarin kita kunjungi Full Ding Furniture Co., LTD, sisanya di Jawa Tengah, Medan," katanya, Jumat (29/11/2019).

Salah satu keluhan dari pengusaha yaitu lantaran upah pegawai yang dinilai sangat mahal. Selain itu, produktivitas pekerja dalam negeri juga dinilai kurang bersaing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas