Pimpinan MPR Setuju Wantimpres Diisi Ketua Umum Parpol Koalisi
Atas permintaan Presiden, Wantimpres bisa mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa pihaknya setuju jika posisi Dewan Pertimbangan Presiden diisi oleh Ketua Umum Parpol dari koalisi pendukung pemerintah.
Hal itu ditegaskan Asrul Sani menanggapi beredarnya diangkatnya Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono, dan Ketua Umum PSI Grace Natalie sebagai Dewan Penasihat Presiden (Wantimpres).
Menurut Asrul, pengangkatan Wantimpres merupakan hak prerogatif Presiden.
“Pengangkatan itu hak prerogatif Presiden Jokowi. Termasuk jika Pak OSO, Diaz Hendropriyono, Grace Natalie, itu sepenuhnya kewenangan presiden,” tegas Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Baca: Jokowi Beri Tugas Pada 7 Staf Khusus Presiden Rancang Desain Inovasi Kartu Pra Kerja
Menurut Sekjen PPP itu, setidaknya berdasarkan 16 UUD 1945, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres itu harus dibentuk dalam tiga (3) bulan sejak Presiden Jokowi dilantik sebagai Presiden RI.
“Ya, kita tunggu saja,” katanya singkat.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, kalau Wantimpres itu hak prerogatif Presiden Jokowi. Mereka ini akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
“Pemberian nasihat dan pertimbangan itu wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan itu juga bisa dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota Wantimpres,” jelas Waketum PKB itu.
Disebutkan, jika komposisi Wantimpres diangkat dari Ketum Parpol koalisi pendukung pemerintah, maka arah ideologi pembangunan menjadi semakin jelas.
“Kalau dari pimpinan koalisi, kan jelas ideologinya. Bukan orang yang entah dari mana, tiba-tiba masuk jadi Wantimpres, kan tidak elok juga,” ujarnya.
Hanya saja lanjut Jazilul, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres ‘dilarang’ memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres bisa mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres bisa meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
“Selain itu dalam menjalankan tugasnya Wantimpres, masing-masing anggota dibantu oleh satu orang sekretaris anggota Wantimpres,” pungkas Jazilul.
Sebelumnya Jokowi mengangkat sembilan (9) orang Wantimpres, yang dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015) silam.
Mereka antara lain Sidarto Danusubroto (PDIP), Subagyo HS (TNI), Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi (PBNU/alm), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB), Jan Darmadi (NasDem), Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (ekonom UGM).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.