Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Dibagikan Maret 2020
Presiden Jokowi rencananya akan membagikan kartu Pra-Kerja Maret 2020. Untuk mendapatkannya, pendaftar harus memenuhi syarat dan mendaftar online.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra-Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020 mendatang.
Nantinya kartu Pra-Kerja yang akan dicetak secara digital berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kartu Pra-Kerja akan diberikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.
Kartu Pra-Kerja juga akan menyasar buruh yang terkena pemotongan hak kerja (PHK) dan para pencari kerja.
"Mereka para pekerja yang membutuhkan upskilling juga dapat," ujar Ida di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).
Rencananya, pemerintah akan menargetkan dua juta pekerja akan masuk dalam program ini.
Syarat untuk mendapatkan kartu Pra-Kerja pun sangat mudah, yakni pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menjalani pendidikan apapun.
Pendaftar yang akan menerima kartu Pra-Kerja dapat melakukan pendaftaran dan seleksi secara online dalam laman resmi Kemnaker.
Berikut ini cara mendapatkan kartu Pra-Kerja secara online :
1. Mendaftar melalui situs Kemnaker
Bagi para pencari kerja yang ingin mendapatkan Kartu Pra-Kerja, bisa mendaftar melalui situs Kemnaker.
Klik di sini.
Berikut tampilan halaman depan laman tersebut.
2. Ikuti proses seleksi secara online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.