Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Dibagikan Maret 2020
Presiden Jokowi rencananya akan membagikan kartu Pra-Kerja Maret 2020. Untuk mendapatkannya, pendaftar harus memenuhi syarat dan mendaftar online.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Daryono
Pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs Kemnaker.
3. Memilih lembaga pelatihan
Jika peserta lulus seleksi, selanjutnya perlu memilih lembaga pelatihan vokasi.
Pemilihan tersebut dilakukan melalui website atau aplikasi.
4. Mengikuti pelatihan
Selanjutnya, peserta akan mengikuti pelatihan sesuai lembaga yang dipilih.
Berita Rekomendasi
Terdapat dua pilihan pelaksanaan pelatihan.
Pertama bisa dilakukan secara tatap muka langsung.
Kedua, bisa dilakukan secara online (daring).
Biaya pelatihan sekira Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.
Biaya tersebut akan ditanggung pemerintah.
5. Mengikuti uji kompetensi
Setelah mendapat sertifikasi kompetensi, peserta dapat mengikuti uji kompetensi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.