Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Harus Beri Jaminan Keamanan Kepada Hakim

Menurut dia, kasus dugaan pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, menjadi momentum bagi MA memberikan perlindungan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Harus Beri Jaminan Keamanan Kepada Hakim
HO
Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, supaya membuat kebijakan memberikan jaminan keamanan kepada hakim.

Menurut dia, kasus dugaan pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, menjadi momentum bagi MA memberikan perlindungan lebih terhadap "Wakil Tuhan di Muka Bumi" itu.

"Ketua MA dengan momentum ini seharusnya sudah bisa bekerjasama dengan pihak keamanan dalam rangka mendudukan hakim sebagai pejabat negara," kata dia, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/12/2019).

Baca: Kata Pengamat Hukum soal Kematian Hakim PN Medan

Dia menegaskan Hatta Ali harus memberikan alokasi pendanaan lebih untuk memberikan jaminan keamanan kepada hakim.

"Ketimbang menghabiskan anggaran untuk kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak bermanfaat, seperti kegiatan olahraga yang seremonial," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dia menjelaskan, hakim itu pejabat negara. Oleh karena itu, kata dia, hakim harus mendapatkan fasilitas sebagaimana yang diberikan terhadap pejabat negara.

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Medan Ditemukan Tewas Di Jurang, Begini Kronologinya

"Termasuk pengawalan dan pengamanan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Selain pengamanan, dia melanjutkan, harus dibangun sikap dan tindakan perilaku hakim sehari hari.

"Hakim harus tegas, selalu tidak hanya mempertimbangkan sisi kepastian hukum dalam memutus perkara, tetapi juga sisi keadilan dan kemanfaatan sebuah putusan bagi pihak-pihak yang terlibat. Yang sangat penting, hakim tidak bisa disuap," tambahnya.

Seperti diketahui, Jamaluddin, hakim PN Medan Jamaluddin diduga menjadi korban pembunuhan.

Jasadnya ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD warna hitam, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban ditemukan warga di sebuah jurang yang berada di areal kebun sawit warga di Dusun II ,Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Korban terbujur kaku di bagian kursi tengah mobil.

Setelah dilakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

Baca: FAKTA Hakim PN Medan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil dalam Jurang Kebun Sawit, Diduga Dibunuh

Sebab, kasus kematian Jamaluddin di dalam mobil dengan kondisi tidak wajar. Seperti ditemukan memar di hidung, dan berada di bangku tengah.

Jasad Jamaluddin yang merupakan asli putra Nagan Raya dibawa ke pulang ke kampung halaman dan dikebumikan di Desa Nigan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas