Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Sebut Masalah Perizinan FPI Berkaitan dengan Kondisi Politik Beberapa Waktu Terakhir

“Menurut saya yang pertama rekomendasi dari kementerian agama sudah selesai karena memang ada beberapa yang belum dipenuhi harusnya dipenuhi," katanya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pimpinan DPR Sebut Masalah Perizinan FPI Berkaitan dengan Kondisi Politik Beberapa Waktu Terakhir
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. 

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji anggaran dasar FPI (Front Pembela Islam) dalam pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).

Bahtiar mengatakan pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.

Sementara dalam pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya yaitu menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah islaamiyah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.

“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama. Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).

Di samping itu pada hari yang sama pihak Kemenag sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk memperpanjang ulang SKT FPI.

Baca: Tiga Amanat Perjuangan Rizieq Shihab untuk Peserta Reuni 212

Namun Bahtiar mengaku belum menerima rekomendasi Kemenag tersebut secara tertulis.

Berita Rekomendasi

“Kita tunggu saja, tertulisnya belum saya terima. Saya yang menangani hal itu,” pungkas Bahtiar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas