Pimpinan DPR Sebut Masalah Perizinan FPI Berkaitan dengan Kondisi Politik Beberapa Waktu Terakhir
“Menurut saya yang pertama rekomendasi dari kementerian agama sudah selesai karena memang ada beberapa yang belum dipenuhi harusnya dipenuhi," katanya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji anggaran dasar FPI (Front Pembela Islam) dalam pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Bahtiar mengatakan pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.
Sementara dalam pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya yaitu menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah islaamiyah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.
“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama. Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).
Di samping itu pada hari yang sama pihak Kemenag sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk memperpanjang ulang SKT FPI.
Baca: Tiga Amanat Perjuangan Rizieq Shihab untuk Peserta Reuni 212
Namun Bahtiar mengaku belum menerima rekomendasi Kemenag tersebut secara tertulis.
“Kita tunggu saja, tertulisnya belum saya terima. Saya yang menangani hal itu,” pungkas Bahtiar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.