Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Izin Perpanjangan FPI, Presiden Jokowi: Urusan Menteri, Masa Sampai Presiden

Jokowi enggan menanggapi soal perpanjangan izi SKT organisasi FPI dan menyerahkan sepenuhnya kepada para menteri terkait.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tanggapi Izin Perpanjangan FPI, Presiden Jokowi: Urusan Menteri, Masa Sampai Presiden
Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Negara
Jokowi enggan menanggapi soal perpanjangan izi SKT organisasi FPI dan menyerahkan sepenuhnya kepada para menteri terkait. 

Lebih lanjut, dalam visi misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito Karnavian mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Hal ini, kata dia, agar perpanjangan SKT dapat segera diterbitkan perlu adanya klarifikasi FPI.

"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI karena masih ada permasalahan.

Mahfud membenarkan, penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (29/11/2019).

Berita Rekomendasi

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," ungkapnya.

Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas