Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan FPI soal Ceramah Gus Muwafiq yang Dituduh Menistakan Agama

Aziz Yanuar, kuasa hukum Amir, menyatakan, penolakan hari ini berkaitan terjemahan bahasa Jawa yang belum disertakan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan FPI soal Ceramah Gus Muwafiq yang Dituduh Menistakan Agama
Instagram/@gus.muwafiq
Pendakwah KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq disebut sebagian kalangan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui ceramahnya di Purwodadi. Menghadapi tuduhan itu, Gus Muwafiq segera menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi melalui Instagram @gus.muwafiq, Senin (2/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan yang diberikan oleh anggota DPP FPI bernama Amir Hasanudin terhadap ulama Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq ditolak oleh Bareskrim Polri, Selasa (3/12/2019).

Pasalnya, ada syarat yang belum dipenuhi oleh sang pelapor.

Adapun Gus Muwafiq dilaporkan setelah diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW saat mengisi ceramah dengan menggunakan bahasa Jawa yang banyak tersebar di media sosial.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Amir, menyatakan, penolakan hari ini berkaitan terjemahan bahasa Jawa yang belum disertakan.

Baca: Kuasa Hukum FPI Jelaskan soal Khilafah di AD/ART: Kerjasama Multilateral dengan Asas Pancasila

"Kita sudah diskusi oleh pihak penyidik, mereka siap menerima. Akan tetapi, ada salah satu syarat yang tadi kurang yakni terjemahan bahasa Jawa. Itu tadi sudah kita sudah kita koordinasi dengan penerjemah," kata Aziz di Bareskrim Polri, Selasa (3/12/2019).

Oleh sebab itu, Aziz menyatakan nantinya akan menyertakan kembali syarat yang diminta oleh Bareskrim Polri. Setelah itu, ia kemudian baru mendapatkan nomor laporan.

Berita Rekomendasi

"Insha Allah besok jadi, besok kita tinggal nerima nomer LP nya dan segala macem. jadi tadi hanya kurang itu. tapi semua sudah diterima dan dicek sudah oke, cuma terjemahannya aja, untuk menghindari permasalahan hukum lebih lanjut. karena ini bahasanya bukan bahasa Indonesia makanya harus ada terjemah seperti itu," sambungnya.

Baca: Klarifikasi Gus Muwafiq Soal Masa Kecil Nabi Muhammad SAW, Budiman Sudjatmiko Minta Tak Diperpanjang

Sebelumnya, Gus Muwafiq diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW saat berceramah di salah satu tempat di Purwodadi.

Adapun kata yang dipersoalkan adalah Gus Muwafi menyebut Nabi Muhammad "merembes" atau ingusan.

Baca: Klarifikasi Gus Muwafiq Soal Ceramah Masa Kecil Nabi yang Viral: Tak Ada Niat Hina Rasulullah

Berikut penggalan ceramah Gus Muwafiq yang dianggap menistakan agama:

"Sekarang ini digambarkan nabi lahir itu seperti ini, seperti ini. Nabi lahir biasa saja, enggak usah tiba-tiba dibuat bersinar. Kalau bersinar ketahuan, dipotong sama temannya Abrahah. Ada yang menceritakan, nabi lahir bersinar sampai langit. Kalau begitu ya dicari orang Yahudi, dibunuh. Biasa saja, lahir. Masa kecilnya rembes, ikut mbah. Anak kecil itu kalau ikut mbah pasti tidak terlalu terurus, di mana-mana. Mbah itu di mana saja kalau mengurusi anak kecil itu tidak bisa."

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas