Ketum DPP FPI Benarkan Surat Pernyataan Setia pada Pancasila Jadi Syarat Perpanjangan Izin SKT FPI
Ahmad Sobri Lubis mengaku menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis mengaku menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ahmad Sobri Lubis menyebut, surat pernyataan tersebut sebagai syarat untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
"Saya selaku ketua umum dan sekum, dalam syarat perpanjang SKT, itu memang ada, saya memang tanda tangan," ujar Ahmad Sobri Lubis di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club.
Ketua Umum DPP FPI itu, menyebut surat pernyataan setia pada Pancasila itu bukan sebagai tekanan kepada FPI.
Namun menurutnya, itu merupakan syarat dalam mengurus perpanjangan SKT.
"Bukan sebagai tekanan, memang syaratnya begitu," jelasnya.
Ahmad Sobri menyatakan FPI sebagai ormas yang berdasarkan Pancasila.
"Memang kan kita ormas Pancasila, artinya hidup di negara Pancasila," katanya.
Ia menyebut, pernyataan FPI yang setia kepada Pancasila tersebut, sudah ada sejak Habib Rizieq Shihab menjabat sebagai Ketua Umum FPI dulu.
"Bahkan dulu Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar FPI, ketum beliau, atas usulan Kemendagri juga buat pernyataan setuju setia pada Pancasila," ungkapnya.
"Jadi itu menghilangkan keraguan yang ada," lanjut Ahmad Sobri Lubis.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut ada kata kilafah dalam isi AD/ART FPI.
Sehingga, Tito mengaku pemerintah belum bisa memberikan perpanjangan izin kepada FPI.
Ahmad Sobri menilai pemerintah melihat kata Khilafah tersebut secara sempit.