Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tegaskan SKT FPI Tak Memenuhi Syarat yang Ditentukan: Kemendagri Berkali-kali Menyampaikan

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Kemendagri sudah berulang kali menyebut FPI tak memenuhi syarat mendapatkan SKT.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mahfud MD Tegaskan SKT FPI Tak Memenuhi Syarat yang Ditentukan: Kemendagri Berkali-kali Menyampaikan
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). 

"Ia menyatakan khilaf karena salah prosedur," ucapnya.

Akhirnya, persoalan surat rekomendasi tersebut disepakati dikembalikan, dan dianggap tidak ada.

"Menteri Agama baru membuat rekomendasi baru. Katanya, sudah bisa diberi rekomendasi karena sudah membuat surat pernyataan akan setia pada Pancasila, tidak melanggar hukum setiap ada konstitusi," ucapnya.

Undang Fachrul Razi dan Tito Karnavian

Mahfud MD mengungkapkan, dirinya lantas memanggil Mendagri dan Menag pada Rabu (27/11/2019).

"Lalu saya undang dua-duanya pada hari Rabu yang lalu di kantor saya. Kemudian bersepakat, masalah yang melekat FPI itu adalah AD/ART."

"Oleh sebab itu, tidak bisa isi AD/ART diganti dengan surat pernyataan bermaterai," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Mahfud MD juga memaparkan perbedaan mendasar dari surat pernyataan dengan AD/ART.

"Surat pernyataan tidak diumumkan ke publik. Yang diumumkan ke dalam berita negara adalah AD/ART yang dibuat oleh notaris."

"Dan itu masih menimbulkan masalah, sehingga disepakati kembalilah ke Menteri Agama supaya diklarifikasi."

"Ini masalahnya pada AD/ART, bukan surat pernyataan," ujarnya.

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

SKT FPI Ditolak

Mahfud MD menyebutkan SKT FPI ditolak karena belum terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan.

"Sebenarnya kita tidak mau ribut, diam-diam kita umumkan soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu bahasa halusnya. Artinya kan ditolak, karena syaratnya belum terpenuhi," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas