Mahfud MD Tegaskan SKT FPI Tak Memenuhi Syarat yang Ditentukan: Kemendagri Berkali-kali Menyampaikan
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Kemendagri sudah berulang kali menyebut FPI tak memenuhi syarat mendapatkan SKT.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
Mahfud MD menyebut pembahasan surat keterangan juga muncul saat Mendagri Tito rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (28/11/2019).
"Tapi kenapa isu surat keterangan di atas materai itu muncul, karena hari Kamis, Pak Tito dicecar pertanyaan bersama DPR Komisi II."
"Dijelaskan oleh Pak Tito, itu karena hanya membuat surat pernyataan di atas materai. Sementara visi dan misi bagi pemerintah bermasalah," ujarnya.
Minta untuk Tidak Selalu Menyalahkan Pemerintah
Mahfud MD meminta pihak FPI untuk tidak selalu menyalahkan pemerintah.
"Jangan nyalah-nyalahin pemerintah terus dong, itu prosedurnya. Pak Tito harus menjawab di depan DPR."
"Meskipun kita bersepakat tidak usah ramai-ramai, panggil dulu FPI," ucapnya.
Syarat SKT
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi FPI untuk mendapat SKT.
"Syarat SKT itu ya, saya bacakan, akta notaris yang memuat AD/ART, kemudian memuat program kerja, lalu susunan pengurus, pernyataan kesediaan menjadi pengurus."
"Kemudian simbol-simbol tidak boleh melanggar hak cipta, ada NPWP, dan ada rekomendasi minat," ucapnya.
Rekomendasi minat dijelaskan Mahfud MD dibutuhkan FPI dari Menag.
"Rekomendasi Menteri Agama untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan. Jadi syarat dari Menag hanyalah satu dari sekian banyak syarat. Yang lain kan diperiksa satu per satu," pungkas Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)