Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Perpanjangan Izin FPI, Fadli Zon: Saya Yakin FPI itu Setia Kepada Bangsa dan Negara

Di ILC Tv One (3/12/2019) Mantan Wakil Ketua MPR Fadli Zon menanggapi soal SKT FPI, ia menyebut dirinya yakin FPI setia kepada bangsa dan negara.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Perpanjangan Izin FPI, Fadli Zon: Saya Yakin FPI itu Setia Kepada Bangsa dan Negara
Tangkap Layar YouTube ILC
Tangkap Layar YouTube ILC Fadli Zon di ILC 

"Ini persoalan politik dan tafsir dari para pengambil keputusan atau yang sedang berkuasa terhadap ormas," tuturnya.

Dalam acara yang dipandu oleh Karni Ilyas tersebut, Mantan Wakil Ketua DPR tersebut menambahkan persoalan politik tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi politik karena ormas FPI kebetulan bertentangan atau berbeda pendapat dengan pemerintah.

"Sikap politik berbeda beberapa tahun belakangan ini. Sebelumnya selalu mendukung pemerintah," jelasnya.

Fadli Zon kembali menambahkan, ia yakin FPI setia terhadap bangsa dan negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Tadi sudah dijelaskan, tidak ada lagi kewajiban untuk mencantumkan azas itu berdasarkan hukum. Jadi sunnah saja," tutur Fadli Zon.

Baca : Bamsoet Mundur dari Pencalonan Ketua Umum Partai Golkar: Saya Harus Ambil Keputusan Pahit Ini

Menko Polhukam Angkat Bicara

Berita Rekomendasi

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik ini, dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahfud MD menyatakan, persoalan SKT FPI adalah terletak pada AD/ART yang belum bisa disetujui pemerintah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan, dirinya telah memanggil Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi pada Rabu (27/11/2019) untuk membahas SKT FPI.

"Saya undang dua-duanya pada hari Rabu yang lalu di kantor saya. Kemudian bersepakat, masalah yang melekat FPI itu adalah AD/ART."

"Oleh sebab itu, tidak bisa isi AD/ART diganti dengan surat pernyataan bermaterai," ujarnya.

Mahfud MD
Mahfud MD (ILC Tv One)

Baca :  Profil Rifda Irfanaluthfi Atlet Senam Lantai Peroleh Emas, Pernah Gagal Naik Podium Asian Games 2018

Mahfud MD juga memaparkan perbedaan mendasar dari surat pernyataan dengan AD/ART.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas