Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Paparkan 5 Langkah Pemerintah Penuhi Hak-Hak Dasar Penyandang Disabilitas

Pemerintah telah mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas di tanah air. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memaparkan lima langk

Editor: Content Writer
zoom-in Wapres Paparkan 5 Langkah Pemerintah Penuhi Hak-Hak Dasar Penyandang Disabilitas
kemensos
Pada acara Peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2019, di Jakarta, Selasa (03/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas di tanah air. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memaparkan lima langkah yang tengah ditempuh pemerintah memberdayakan penyandang disabilitas.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak dasar dan meningkatkan martabat dan kemandirian penyandang disabilitas,” kata Wapres dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2019, di Jakarta, Selasa (03/12/2019).

Menurut Wapres, meskipun prosentase masyarakat miskin terus menurun, namun jumlah masyarakat yang berada pada kategori rentan masih cukup besar. “Kelompok rentan ini berpeluang turun ke bawah garis kemiskinan,” kata Wapres.

Baca: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Beri Tema: Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul




Penyebabnya bisa berbagai hal termasuk terbatasnya kesempatan serta akses ke berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

“Sayangnya, saudara-saudara kita penyandang disabilitas juga banyak yang masuk dalam kategori rentan ini,” katanya. Mengutip data Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS 2018, sebanyak 9-12 persen penduduk Indonesia mengalami disabilitas sedang dan berat.

“Prevalensi disabilitas ada pada seluruh kelompok usia, namun paling banyak dijumpai pada kelompok lansia,” Wapres menambahkan.

Langkah kedua, Pemerintah juga terus melakukan perbaikan regulasi tentang penyandang disabilitas, termasuk menyusun Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca: Grace P. Batubara: Pendidikan Usia Dini Atasi Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas

BERITA TERKAIT

“Di dalamnya diatur pasal-pasal mengenai hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi tanpa diskriminasi. Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh upah sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan mendapatkan program untuk kembali bekerja,” kata Wapres.

Untuk lebih memastikan adanya akses ke layanan dasar serta perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas, perlu kerja sama pemerintah pusat dan daerah.

“Di tingkat regional beberapa provinsi juga sedang mempersiapkan dan telah mendorong terbitnya peraturan yang mengacu pada Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas,” katanya.

Kemensos disabilitas_2
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin , sambutannya pada acara Peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2019, di Jakarta, Selasa (03/12/2019).

Baca: Mensos Apresiasi Kinerja SDM PKH

Yang ketiga, penguatan koordinasi dan sinkronisasi program lintas kementerian dan lembaga, serta mengupayakan adanya insentif bagi pemerintah daerah yang mampu menciptakan pembangunan regional yang inklusif.

Keempat, Pemerintah juga berupaya meningkatkan sensitivitas, pemahaman, pendidikan dan perilaku berbagai pihak terhadap penyandang disabilitas melalui berbagai strategi kampanye publik yang komprehensif untuk mengurangi stigma, serta memasukkan materi pendidikan yang inklusif dalam pembelajaran.

Yang tak kalah penting, untuk meningkatkan kualitas kebijakan untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah juga telah memperbaiki metoda pendataan menggunakan instrumen pengumpulan data mengikuti Washington Group Questions on Disability.

“Perbaikan metode pendataan diharapkan membantu pengembangan program untuk penyediaan layanan dan evaluasinya, serta diharapkan dapat menilai kesetaraan peluang bagi penyandang disabilitas,” kata Wapres.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas