Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR-Pemerintah Sepakati 247 RUU Prolegnas 2020-2024, 50 RUU Prioritas di Tahun 2020

Dari daftar 50 RUU Prioritas 2020, terdapat empat RUU yang merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR-Pemerintah Sepakati 247 RUU Prolegnas 2020-2024, 50 RUU Prioritas di Tahun 2020
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua Baleg fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati jumlah RUU program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 dan prolegnas prioritas 2020.

Wakil Ketua Baleg DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan berdasarkan hasil penyusunan Prolegnas oleh panitia kerja (panja), ditetapkan 247 RUU Prolegnas 2020-2024 dan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020.

Ia menyebut kesepakatan itu telah tercapai secara musyawarah mufakat dengan pihak pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca: Ini 15 RUU yang Bakal Digeber DPR dan Pemerintah

"Kami sudah menyelesaikan panja penyusunan program legislasi nasional RUU 2020 hingga 2024 dan RUU prioritas tahun 2020. Dari kesepakatan musyawarah musfakat kami adalah sebanyak 247 RUU yang terdiri atas usulan DPR, Pemerintah, dan DPD. Sebanyak 50 merupakan RUU Prioritas," kata Rieke di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dari daftar 50 RUU Prioritas 2020, terdapat empat RUU yang merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya.

Keempat RUU itu antara lain RUU Bea Meterai, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara).

Baca: Besok Baleg DPR Panggil Menkum HAM Bahas RUU Carry Over

Rieke mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, setelah diusulkan oleh Fraksi PDIP dan Nasdem.

BERITA REKOMENDASI

"Ada empat carry over, meskipun carry over tapi menjadi catatan penting kami adalah tetap harus ada pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal yang mendapatkan perhatian dari publlik seperti dalam RUU KUHP. Kemudian yang carry over rinciannya tiga dari pemerintah yaitu tentang bea meterai, kemudian KUHP, pemasyarakatan, dan usulan DPR tentang minerba. Kalau itu (RUU PKS) juga masuk di dalamnya," katanya.

Berikut 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang telah disepakati Baleg dan Pemerintah.

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang RKHUP
6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungsn Industrial
19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
30. RUU tentang Kefarmasian
31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
38. RUU tentang Ketahanan Keluarga
39. RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol
40. RUU tentang Profesi Psikologi
41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
45. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
46. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI
47. RUU tentang perubaham atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
50. RUU tentang Daerah Kepulauan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas