Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Hukuman Koruptor yang ''Disunat'' Mahkamah Agung Sepanjang 2019

MA memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham, dari ganjaran lima tahun penjara menjadi dua tahun saja.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Masa Hukuman Koruptor yang ''Disunat'' Mahkamah Agung Sepanjang 2019
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) 

Di tingkat kasasi, MA malah menyunat hukuman pengusaha itu menjadi 5 tahun mendekam di tahanan.

7. Choel Mallarangeng

Choel Mallarangeng
Choel Mallarangeng (KOMPAS IMAGES)

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menikmati peringanan masa hukuman pada 19 Maret 2019. Adik eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng itu sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun.

Namun vonis yang diputus pengadilan tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat Peninjauan Kembali. Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas