Pemblokiran Internet di Papua Digugat, Menkominfo: Kami Melaksanakan Tugas Negara
Johnny G Plate menegaskan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019, untuk kepentingan masyarakat luas.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019, untuk kepentingan masyarakat luas.
Oleh sebab itu, Johnny menanggapi secara santai terkait adanya gugatan legal standing (hak gugat organisasi) atas pemblokiran internet di bumi Cenderawasih.
"Nanti kami lihat, yang pasti negara melaksanakan tugasnya untuk kepetingan masyarakat dan kepentingan negara," ujar Johnny di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Baca: Ada 5 Pejabat Negara Berada di Papua Jelang HUT OPM Besok, Siapa Saja?
Sementara terkait yang digugat adalah Presiden Jokowi, Johnny menyebut nantinya akan diwakilkan dengan pengacara negara yang telah ditentukan.
"Pengadilan kan ada aturannya, nanti kan ada para ahli hukum, pengacara negara, ada kejaksanaan agung," ucap Johnny.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perkara gugatan legal standing atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Joko Widodo serta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Baca: Apa Istimewanya Taman Nasional Lorentz? Ini Daftar Satwa Langka Serta Akses Termudah Menuju Lokasi
Dalam sidang yang digelar, Senin (2/12), tergugat hanya diwakilkan oleh Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun pihak Jokowi tidak hadir dalam sidang tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR sebagai kuasa hukum dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.