Pukul Majelis Hakim di Persidangan, Terdakwa Desrizal Chaniago Mengaku Menyesal
Hamdan Zoelva, pengacara Desrizal Chaniago, menyatakan pemukulan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat terjadi spontan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hamdan Zoelva, pengacara Desrizal Chaniago yang terdakwa kasus pemukulan terhadap majelis hakim di persidangan di PN Jakarta Pusat, menyatakan, kliennya melakukan hal tersebut semata-mata spontan.
Dalam keterangan pers tertulisnya Hamdan menjelaskan, insiden pemukulan itu dilatarbelakangi rasa putus asa terdakwa karena due process of law tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hamdan menyebutkan, hal tersebut antara lain terlihat dari Kesepatan Bersama yang disimpulkan Majelis Hakim sebagai pengalihan piutang seluruh kreditur kepada BPPN, sehingga Penggugat dikatakan tidak memiliki hak tagih terhadap GWP.
"Padahal Kesepakatan Bersama itu hanya berisi pemberian wewenang kepada BPPN untuk melakukan penagihan, bukan pengalihan penagihan," sebut Hamdan Zoelva.
Pernyataan ini disampaikan Hamdan Zoelva menanggapi sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Oemar Seno Aji 1 PN Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Baca: Keterangan Hakim Korban Penganiayaan Advokat Dinilai Berpengaruh Signifikan Terhadap Persidangan
Insiden pemukulan oleh terdakwa terjadi pada 18 Juli 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat sidang putusan gugatan wanprestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan No Perkara 223/2018.
Hamdan juga menegaskan kliennya juga mengaku putus asa karena Majelis Hakim tidak memasukkan bukti-bukti otentik sebagai pertimbangan hukum saat menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan wanprestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige bernomor 223/2018.
Bukti-bukti yang dimaksud adalah dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Investmen Limited, masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar Amerika.
"Dua putusan yang menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hamdan Zoelva.
Hamdan juga menyebutkan, ada keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan yaitu kesaksian Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja selaku kuasa yang mewakili Fireworks Ventures Limited dalam pembelian piutang dari PT. Millenium Atlantic Securities. Piutang PT. GWP yang dialihkan oleh PT. MAS kepada Fireworks Ventures Limited adalah piutang yang berasal dari PT. Bank PDFCI, PT. Bank Rama, dan PT. Bank Dharmala saja.
"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta siap menerima hukuman. Terdakwa tidak bermaksud menyerang institusi hukum atau menghina pengadilan, namun semata-mata karena putus asa setelah menyaksikan due process of tidak berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Hamdan Zoelva.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.