Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Koruptor Boleh Maju di Pilkada 2020, KPK: Memang Enggak Ada yang Lain Lagi?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari persoalan bekas terpidana korupsi yang boleh maju di Pilkada 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bekas Koruptor Boleh Maju di Pilkada 2020, KPK: Memang Enggak Ada yang Lain Lagi?
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di gedung penunjang, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari persoalan bekas terpidana korupsi yang boleh maju di Pilkada 2020.

"Apa memang enggak ada yang lain lagi? Tetapi undang-undangnya kalau siapapun boleh masuk di situ, ya silakan saja siapapun boleh menilai," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Saut kemudian mengingatkan partai politik soal pentingnya proses kaderisasi. Para parpol seharusnya menekankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) ketika merekrut kadernya.

"Itu yang kita sebut SIPP, Anda harus jelas, rekrutmennya gimana, kaderisasi gimana, itu isu pencegahannya," kata mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tak luput dari kritikan Saut. Katanya, KPU seharusnya lebih teliti dalam menerbitkan undang-undang. Apalagi, masyarakat masa kini sudah mafhum dengan yang namanya politik cerdas berintegritas.

"Kalau ditanya bagaimana politik cerdas berintegritas itu adalah orang yang memang track recordnya jelas. Track record yang jelas aja kadang terjadi sesuatu, apalagi yang tidak jelas," sindir Saut.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.

PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

"Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Kendati masih mengakomodasi bekas koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4. 

"(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian bunyi pasal tersebut

"(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," lanjutnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas