Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Penyelundupan hingga Ari Ashkara Dipecat sebagai Dirut Garuda, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar

Direktur Utama (Dirut) maskapai pelat merah Garuda Indonesia, I Gusti I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA), dicopot dari jabatannya.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Kasus Penyelundupan hingga Ari Ashkara Dipecat sebagai Dirut Garuda, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Deni melanjutkan, setelah ditemukan, petugas langsung membongkar koper dan boks-boks tersebut. Saat koper diperiksa, hanya ditemukan barang-barang pribadi milik penumpang.

“Namun, saat pemeriksaan 18 boks tersebut ditemukan 15 koli claim tas atas nama SAW berisi part motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai,” ujar Deni.

Petugas juga menemukan 3 koli claim tag atas nama LS berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta asesoris sepeda lainnya.

“SASdan LS merupakan penumpang dari pesawat tersebut. Saat ini proses penelitian lebih lanjut sedang dilakukan terhadap pihak ground handling dan penumpang yang bersangkutan,” kata Deni.

3. Onderdil Harley bekas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, motor Harley Davidson yang diselundupkan Garuda Indonesia adalah motor bekas. Hal tersebut juga dilihat dari suku cadang motor dan beberapa sparepart yang terlihat sudah usang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, seharusnya motor gede (moge) tersebut dilarang untuk diimpor.

Berita Rekomendasi

"Moge ini adalah moge bekas yang dari si aturan jelas-jelas tidak boleh diimpor. Dan saya kira penumpang di pesawat itu tentunya kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang-barang dari luar ke dalam teritori Indonesia," ujar dia ketika memberi paparan kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Impor barang bekas telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).

Merujuk pada lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge  yang didapati tersebut , yaitu kode 87.11, tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.

Baca: Kasus Penyelundupan Rokok Terbesar di Singapura, Pemerintah Jatuhkan Denda 34 Juta Dolar

4. Kerugian negara capai Rp 1,5 miliar

Menteri KeuanganSri Mulyani Indrawati memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan 18 kotak yang ditemukan dalam lambung pesawat baru Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 NEO, motor Harley Davidson tahun 1972 tersebut seharga Rp 800 jutaan.

Adapun untuk sepeda Brompton diperkirakan seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit.

"Dengan demikian, total kerugian negara potensinya adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujar dia ketika melakukan keterangan perss di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas