Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garuda Indonesia Langgar Peraturan, Menteri Perhubungan: Kami Akan Jatuhkan Hukuman

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan layangkan surat denda kepada Garuda Indonesia terkait pelanggaran hukum

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Garuda Indonesia Langgar Peraturan, Menteri Perhubungan: Kami Akan Jatuhkan Hukuman
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Terkuaknya penyelewangan dan penyelundupan barang mewah oleh beberapa jajaran di PT. Garuda Indonesia, membuat Menteri Perhubungan bereaksi.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi akan melayangkan surat nominal denda kepada Garuda Indonesia atas penyelundupan barang mewah di pesawat baru tipe Airbus A330-900 Neo.

"Kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (customs declaration)," kata Budi usai konferensi pers pertemuan menteri transportasi BIMP-EAGA di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Budi menjelaskan surat yang ia layangkan berisi nominal denda.

Selain itu, Garuda Indonesia dikenai denda karena tidak mematuhi peraturan penerbangan.

Budi menganggap hal yang telah dilakukan Garuda Indonesia merupakan hal yang salah dan melenceng.

"Ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA (flight approval) itu barang-barang itu tidak tercatat. Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa. Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda," tutur Budi.

Berita Rekomendasi

Baca: Profil Fuad Rizal yang Ditunjuk Menteri Perhubungan Sebagai Plt Dirut Garuda

Baca: Penyelundupan Harley dan Sepeda Brompton di Pesawat Garuda, Sri Mulyani: Kita Rugi hingga 1,5 Miliar

Saat ditanya mengenai berapa nominal yang harus dibayarkan Garuda, Budi belum bisa memastikan nominalnya.

Ia mengatakan nominal denda diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Belajar dari kasus Garuda, Budi memastikan ia akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai unutk menanggulangi berbagai masalah, khusunya terkait penyelundupan di dalam transportasi.

"Saya pikir kami akan kerja sama dengan bea cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia,"

"Kita akan membuat suatu bahasan-bahasan yang lebih detail dengan tim, seperti apa untuk menyongsong atau menanggulangi masalah itu," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas