Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dirut Garuda Indonesia Ari Ashkara dan Emirsyah Satar, Apa Ada Kemiripan? Ini Kata KPK

Bos perusahaan penerbangan pelat merah periode 2005-2014 itu jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Dirut Garuda Indonesia Ari Ashkara dan Emirsyah Satar, Apa Ada Kemiripan? Ini Kata KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra alias Ari Ashkara dipecat Kementerian BUMN lantaran keterlibatannya dalam kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda lipat merek Brompton.

Jauh sebelum Ari, ada Dirut Garuda Indonesia juga yang terlibat skandal, yakni Emirsyah Satar.

Bos perusahaan penerbangan pelat merah periode 2005-2014 itu jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Update Penyelundupan di Garuda, Inisial 10 Kru 22 Penumpang, Peran SAW dan LS, Harga Sepeda Brompton

Emir diduga menerima aliran dana suap dengan total nilai mencapai Rp100 miliar. Lalu apa kata KPK? Apakah ada kemiripan di dua kasus Dirut Garuda Indonesia ini?

"Belum ketahuan," kata  Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Saut juga tida mau berspekulasi soal potensi graritifikasi dalam kasus ini.

Baca: Harley Davidson Diakui SAS Dibeli dari Akun eBay, Sri Mulyani: Kami Tidak Mendapatkan Kontak Penjual

Menurutnya, definisi pemberian terhadap penyelenggara negara sudah jelas. Misalnya tenggat waktu pelaporan selama 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus penyelundupan ini, kategori barang pemberian dianggap Saut, masih belum bisa ditetapkan. Sebab sebelum diterima Ari, barang tersebut sudah diproses hukum Bea Cukai.

"Jadi ini bukan gratifikasi saya kira," kata Saut.

KPK, kata Saut, siap membantu penanganan kasus ini. Pasalnya, penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara pada kisaran jumlah Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar.

"Bisa kita supervisi bila ada masalah dalam penindakannya," kata Saut.

Saut mengamini pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga soal penanganan kasus di Bea Cukai. Pihaknya tak keberatan membantu jika ada hambatan menangani kasus tersebut.

"Yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, kita tidak bisa masuk," kata Saut.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian BUMN menyerahkan kasus penyelundupan Harley Davidson yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara kepada Bea Cukai. Kasus itu tak akan dilempar ke KPK.

Baca: Karyawan Garuda Buka Suara soal Pencopotan Dirut Akibat Penyelundupan Harley

"Kita tunggu saja pidana, kita tunggu saja proses kerja dari Bea Cukai," ucap Arya Sinulingga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas