Kasus Harley di Pesawat Garuda, Pakar Hukum: Harus Diteruskan ke Peradilan Pidana
Sri Mulyani memperkirakan harga motor Harley Davidson yang berhasil diseludupkan itu sekitar Rp 800 juta per unitnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM/YANUAR
Konferens pers Menkei Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir tentang pemecatan Bos Garuda terkait penyelundupan Harley Davidson
Hingga kini, lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu masih terus melakukan proses penelitian terkait motif awal dan siapa pemilik motor Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia dari Toulouse.
"Bea dan Cukai sedang melakukan terus proses penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan nama penumpang yang tertulis dalam claim tag," jelasnya.