KASN Soroti Perilaku Kepala Daerah yang Berpolitisasi dalam Birokrasi
Ia mengatakan ada keinginan kepala daerah, seperti bupati, Walikota, dan Gubernur yang baru terpilih untuk mengganti kepala-kepala dinas
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono mengatakan kepala daerah yang berpolitisasi dalam birokrasi menjadi masalah utama yang menjadi sorotan.
"Biasanya begitu mereka terpilih menjadi kepala daerah mereka akan mengganti kepala-kepala dinas dengan orang-orang yang mendukung mereka dalam pencalegan sebelumnya (tim sukses)," ungkapnya di dalam diskusi bertema Meracik Pegawai Negeri Super di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Sabtu, (7/12/2019).
Baca: KASN Sebut Pelaksanaan CPNS 2019 Minim Kecurangan
Ia mengatakan ada keinginan kepala daerah, seperti bupati, Walikota, dan Gubernur yang baru terpilih untuk mengganti kepala-kepala dinas yang sudah ada sebelumnya.
Alasan yang kerap kali diajukan untuk memenuhi keinginan oknum yang berpolitisasi dalam birokrasi itu ketika ingin mengganti kepala dinas karena tidak mendukung mereka dalam pencalegan.
"Pegawai negeri sipil termasuk kepala dinas tidak boleh secara terang-terangan mendukung dalam pencalegan, karena jika dia mendukung akan melanggar UU ASN karena ASN dilarang berpolitik," ucapnya.
Baca: Jawaban Gibran Rakabuming Raka Soal Saran Ganjar Pranowo Terkait Pilkada Solo
Ia melanjutkan, kepala dinas hanya boleh dipecat karena pelanggaran dan melalui beberapa tahap.
"Boleh saja mengganti kepala dinas setelah melalui valuasi selama setahun untuk berubah. Lalu, berikutnya setelah setahun itu tidak ada hasil evaluasi maka diberikan kembali waktu enam bulan sesuai dengan PP 30 Tahun 2019. Setelah satu setengah tahun tidak ada perubahan maka yang bersangkutan boleh diganti," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.