Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASN Soroti Perilaku Kepala Daerah yang Berpolitisasi dalam Birokrasi

Ia mengatakan ada keinginan kepala daerah, seperti bupati, Walikota, dan Gubernur yang baru terpilih untuk mengganti kepala-kepala dinas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KASN Soroti Perilaku Kepala Daerah yang Berpolitisasi dalam Birokrasi
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono mengatakan kepala daerah yang berpolitisasi dalam birokrasi menjadi masalah utama yang menjadi sorotan.

"Biasanya begitu mereka terpilih menjadi kepala daerah mereka akan mengganti kepala-kepala dinas dengan orang-orang yang mendukung mereka dalam pencalegan sebelumnya (tim sukses)," ungkapnya di dalam diskusi bertema Meracik Pegawai Negeri Super di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Sabtu, (7/12/2019).

Baca: KASN Sebut Pelaksanaan CPNS 2019 Minim Kecurangan

Ia mengatakan ada keinginan kepala daerah, seperti bupati, Walikota, dan Gubernur yang baru terpilih untuk mengganti kepala-kepala dinas yang sudah ada sebelumnya.

Alasan yang kerap kali diajukan untuk memenuhi keinginan oknum yang berpolitisasi dalam birokrasi itu ketika ingin mengganti kepala dinas karena tidak mendukung mereka dalam pencalegan.

"Pegawai negeri sipil termasuk kepala dinas tidak boleh secara terang-terangan mendukung dalam pencalegan, karena jika dia mendukung akan melanggar UU ASN karena ASN dilarang berpolitik," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Jawaban Gibran Rakabuming Raka Soal Saran Ganjar Pranowo Terkait Pilkada Solo

Ia melanjutkan, kepala dinas hanya boleh dipecat karena pelanggaran dan melalui beberapa tahap.

"Boleh saja mengganti kepala dinas setelah melalui valuasi selama setahun untuk berubah. Lalu, berikutnya setelah setahun itu tidak ada hasil evaluasi maka diberikan kembali waktu enam bulan sesuai dengan PP 30 Tahun 2019. Setelah satu setengah tahun tidak ada perubahan maka yang bersangkutan boleh diganti," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas