Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua IKAGI Ungkap Pegawai yang Lawan Ari Askhara Akan Dilarang Terbang hingga Dipindahkan

Zaenal Muttaqin menceritakan Ari Askhara yang melakukan tindakan sewenang-wenang sebagai Direktur Utama.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ketua IKAGI Ungkap Pegawai yang Lawan Ari Askhara Akan Dilarang Terbang hingga Dipindahkan
Kolase TribunNewsmaker - YouTube Kompas Tv dan Garuda Indonesia
Zaenal Muttaqin menceritakan Ari Askhara yang melakukan tindakan sewenang-wenang sebagai Direktur Utama. 

"Tapi pegawai yang loyal tidak sebanding dengan yang tidak loyal tapi mereka tidak berani."

"Mereka tidak ada yang berani menyuarakan itu suatu kejahatan," terang Zaenal Muttaqin.

"Jadi dari sekian banyak ribuan orang pegawai di Garuda, yang melawan itu hanya kami (IKAGI)."

"Siapa pun yang berani, langsung out, jabatan bisa hilang besoknya."

"Misalnya dilawan, nih, sekarang kebijakan Pak Ari, besok dipindahkan ke Sorong," imbuhnya.

Ketua IKAGI dalam Acara Sapa Indonesia Malam
Ketua IKAGI, Zaenal Muttaqin dalam Acara Sapa Indonesia Malam, Jumat (6/12/2019).

Zaenal Muttaqin juga mengatakan bagi awak kabin yang melawan, di kemudian hari akan langsung di-grounded.

Grounded adalah hukuman yang diberikan pada pegawai Garuda dengan pelarangan ikut terbang.

Berita Rekomendasi

Termasuk dirinya, yang telah dilarang terbang selama empat bulan hingga saat ini.

Zaenal Muttaqin menjelaskan, larangan tersebut diberikan Ari Askhara karena perselisihan dalam perjanjian kerja sama yang hingga kini belum selesai.

"Untuk kabin begitu ngelawan, besok di-grounded, termasuk saya," ujar Zaenal Muttaqin.

"Sampai hari ini, saya sudah empat bulan di-grounded tanpa alasan yang jelas, memang dia mencari-cari kesalahan saya."

"Sebelumnya saya sudah di-grounded karena perselisihan perjanjian kerja sama yang tidak rampung dan pemerintah tidak dapat melakukan eksekusi," tambahnya.


Zaenal Muttaqin juga menuturkan pihak IKAGI telah melaporkan Ari Askhara secara personal ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

IKAGI melakukan gugatan atas tindakan perlawanan hukum yang dilakukan oleh Ari Askhara.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas