Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemecatan Ari Ashkara yang Selundupkan Harley, Koordinator ICW: Kalau Cuma Dipecat Nanti Tuman

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai mantan Dirut Garuda, Ari Ashkara tidak cukup jika hanya dipecat. Ia juga menyebut bagian dari korupsi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Wulan Kurnia Putri

Adnan mengungkapkan, pihak internal maskapai dan Kementerian BUMN harusnya melakukan penyelidikan lanjutan.

"Itu berarti tim inspektorat internalnya di Garuda harus memeriksa dan mengaudit berbagai macam keputusan yang telah dan pernah diambil direktur utama itu," kata Adnan.

Bagian dari Korupsi

Adnan mengungkapkan perbuatan Ari Askhara adalah bentuk dari korupsi.

Selain itu, Ari Askhara dinilai melanggar kode etik berat.

"Harus ada proses hukum. Ini kan menunjukan bahwa praktek-praktek seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi," ujar Adnan.

Adnan menyebut ada kabar pegawai Garuda Indonesia juga jengah dengan Ari Ashkara yang sebelumnya menjabat dirut.

Berita Rekomendasi

"Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan dirutnya," kata dia.

Tanggapan KPK

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai kasus penyelundupan tersebut adalah hal yang sudah biasa terjadi.

Melansir Kompas.com, Saut Situmorang menyebut penyelundupan barang mewah seperti pada kasus Garuda Indonesia merupakan cerita lama.

"Kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum," ujar Saut seusai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang usai diskusi di kawasam Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang usai diskusi di kawasam Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Saut juga menyebut, modus serupa juga ditemukan KPK pada sejumlah bandara dan pelabuhan.

Penyelundupan dilakukan tak lain agar tidak terkena pajak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas