Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Sampaikan Tak Setuju Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden: 2 Periode Itu Sudah Cukup

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai masa jabatan presiden sudah cukup maksimal dua periode saja.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fadli Zon Sampaikan Tak Setuju Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden: 2 Periode Itu Sudah Cukup
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. 

"Ada aspirasi yang berkembang, bagaimana kita mengusulkan Pak Jokowi 3 periode," ujar Zulfan Lindan.

Usulan tersebut menurut Zulfan karena Jokowi sudah dianggap berhasil dalam kepemimpinan di periode sebelumnya.

"Dasarnya keberhasilan, figur Pak Jokowi dianggap berhasil dalam kepemimpinannya," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan, rakyat melihat Jokowi telah berhasil dalam membangun infrastruktur.

"Mungkin rakyat kan kan sederhana pemikirannya, dari insfrastruktur kan," katanya.

"Itu kan tergantung politik rakyat menilai, saat perjalanan satu pemerintah dalam berjalannya periode-periode itu," lanjut Zulfan.

Zulfan Lindan, Anggota Komisi VI DPR RI
Zulfan Lindan, Anggota Komisi VI DPR RI (Istimewa)

Ditanya mengenai potensi money politik ketika presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulfan berujar money politik bisa terjadi kapan saja.

Berita Rekomendasi

Ia menyampaikan, politik uang bisa saja terjadi dengan sistem apapun.

"Kalau bicara money politik, itu bagaimana pun sistemnya bisa terjadi," ujarnya.

"Oleh karena itu, sekarang bagaimana kita menjaga, meminimalisir," jelas Zulfan Lindan.

Politisi Nasdem ini mengungkapkan, praktik politik uang bisa dicegah.

Sehingga dibutuhkan pemimpinan partai yang memiliki integritas.

"Caranya pimpinan partai ini harus mempunyai integritas, sehingga tidak bisa dibayar," ungkapnya.

Ia kemudian mencontohkan Partai Nasdem yang tidak mengambil mahar dalam pencalonan kepala daerah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas