Gerindra Imbau DPD dan DPC Tidak Calonkan Mantan Koruptor Maju di Pilkada
Menurut Muzani dengan tidak adanya pelarangan tersebut maka, kunci utamanya berada di partai politik.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat bicara soal KPU yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada.
Menurut Muzani dengan tidak adanya pelarangan tersebut maka, kunci utamanya berada di partai politik.
"Tentu saja itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (9/12/2019).
Namun persoalannya menurut Muzani terkadang partai politik memiliki keterbatasan untuk mencari calon calon yang dinilai serius dan memiliki kemampuan dalam memimpin. Sehingga kemudian memilih untuk mengusung calon yang sempat terkena kasus korupsi.
Baca: Kecewa, KPK Kritisi Langkah KPU Soal Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada: Apakah Itu Etik?
"Karena tidak ada tokoh yang kemudian dianggap serius sehingga pilihan-pilihannya menjadi sempit. itu yang juga di beberapa tempat terjadi," katanya.
Menurut Muzani, partainya sendiri sudah mengeluarkan himbauan kepada Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang untuk tidak mencalonkan nama-nama Calon Kepala Daerah yang pernah tersangkut kasus korupsi. Karena menurutnya kewenangan mencalonkan kepala daerah berada di DPC dan DPD.
Baca: KPU Tak Melarang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020, Wakil Ketua KPK: Apa Tidak Ada yang Lain Lagi?
"Karena kalau yang bersangkutan ini pernah terhukum ingatan masyarakat tentang jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri sehingga ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk dapat menang dalam Pilkada, sehingga yang seperti ini yang akan kami perhatikan sangat serius, "pungkasnya.