Menag Tegaskan Majelis Taklim Tak Wajib Daftar ke Kementerian Agama
Menteri Agama Fahrul Razi menegaskan, tak ada kewajiban bagi majelis taklim harus mendaftarkan diri ke Kementerian Agama.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fahrul Razi menegaskan, tak ada kewajiban bagi majelis taklim harus mendaftarkan diri ke Kementerian Agama.
Ia menuturkan, ada kesalahpahaman dalam memaknai Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019, di mana Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
"Itu kan sederhana maksudnya, tapi mungkin ada kata-kata yang bunyinya orang menanggapinya salah seolah-olah diwajibkan, enggak diwajibkan sama sekali," tegas Menag saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12/19).
Aturan itu dibuat, ujar Menag, agar mempermudah pendataan majelis taklim.
"Tujuannya untuk kita lebih mudah buat kita pendataan. Kalau mau minta bantuan pembinaan kita sudah punya datanya. Kalau enggak daftar ya sudah enggak papa," lanjutnya lagi.
Sehingga, tidak ada sanksi yang didapat oleh majelis taklim jika mendaftar.
"Tetap jalan dong enggak ada masalah jika gak daftar," ucapnya.
PMA yang diterbitkan pada 13 November 2019 ini sempat menjadi sorotan sejumlah pihak, mulai dari ormas Islam hingga jajaran anggota DPR RI.
Diketahui sebelumnya, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi juga menjelaskan PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.
"Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," ujar Juraidi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Sabtu, 30 November 2019