Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Tak Akan Cabut Aturan Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII DPR: Bikin Gaduh Publik

Yandri Susanto menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Agama Tak Akan Cabut Aturan Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII DPR: Bikin Gaduh Publik
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Komisi VIII DPR fraksi PAN Yandri Susanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut politikus PAN tersebut, seharusnya Menteri Agama Fachrul Razi tidak perlu mengeluarkan aturan tentang majelis taklim.

"Menurut saya, Menteri Agama, yang saya bilang dulu, anggap saja PMA Nomor 29 tahun 2019 itu ketika dirilis ada pro kontra, anggap saja itu uji publik kalau membuat kegaduhan yang begitu luar biasa. Menurut saya buat apa sih gaduh untuk sesuatu yang tidak perlu," ucap Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca: Menteri Agama dan Mendikbud Sepakat Tidak Hapus Muatan Agama di Sekolah Umum

Ia mengatakan selama ini majelis taklim beraktivitas dengan baik dan aman meski tidak ada bantuan dari pemerintah.

Yandri menyebut, apabila pemerintah ingin mengatur majelis taklim dikhawatirkan akan membuat kegaduhan yang lebih besar di masyarakat.

"Enggak ada peraturan dari kurikulum, enggak dapat bantuan dari pemerintah, enggak dapat apa-apa dari pemerintah, mereka jalan," katanya.

Baca: Dirut Garuda Tak Hadir dalam Rapat Bareng Komisi VIII, Ihsan Yunus: Tak Sedang Mengurus Harley Kan ?

BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, ia meminta kepada pihak yang tidak setuju dengan PMA Nomor 29 Tahun 2019 untuk menempuh jalur hukum.

Misalnya melakukan peninjauan ulang di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau mau mencabut, ya bisa para pihak yang merasa dirugikan atau tidak nyaman dengan itu, bisa di PTUN-kan. Misalnya minta peninjauan ulang di Mahkamah Agung. Itu boleh," ujarnya.

Baca: Selisih Pendapat dengan Fachrul Razi, Mahfud MD Sebut FPI Tak Bikin Surat Pernyataan Setia Pancasila

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dirinya tidak akan mencabut PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Alasannya, PMA tersebut dinilai sudah bagus.


Hal itu dikatakan Fachrul Razi usai berbicara pada forum Silatnas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (7/12/2019).

"Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus," kata Fachrul Razi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas