Soal Aset Korban, Jaksa Agung Tunggu Putusan PK yang Diajukan Pihak First Travel
"Jadi gini, First Travel kan saat ini penasihat hukumnya PK. Kita tunggu aja dulu," kata Burhanuddin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarik-ulur nasib aset korban jemaah First Travel masih belum ada titik terang.
Terakhir, putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa aset First Travel akan dirampas negara.
Baca: Buruh Cuci Korban First Travel Menangis: Kami Mohon Pak Jaksa Agung Bantu Kami
Hal itu pun membuat sejumlah korban jemaah First Travel beberapa waktu lalu mengadu ke kantor Kejaksaan Agung RI untuk meminta perlindungan hukum dari Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin.
Ketika ditanya tuntutan korban First Travel itu, Burhanuddin hanya menyatakan, kejaksaan agung RI masih menunggu peninjauan kembali (PK) yang diajukan penasihat hukum First Travel.
Adapun, kata dia, PK tersebut diajukan pihak First Travel terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.
Ia pun meminta jemaah First Travel untuk menunggu putusan terlebih dahulu.
"Jadi gini, First Travel kan saat ini penasihat hukumnya PK. Kita tunggu aja dulu," kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan, Jalan Harsono RM, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Setelah ada putusan dari PK itu, kata Burhanudin, barulah nantinya Kejaksaan Agung RI akan menentukan langkah selanjutnya.
Yang jelas, ia menunggu putusan dari PK yang diajukan oleh pihak First Travel terlebih dahulu.