Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garuda Indonesia akan Kena Denda dari Kemenhub Terkait Kasus Penyelundupan Harley

Budi Karya Sumadi menegaskan maskapai Garuda Indonesia akan dikenakan denda terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Garuda Indonesia akan Kena Denda dari Kemenhub Terkait Kasus Penyelundupan Harley
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019) 

Meskipun jumlah yang dibawa tidak banyak, Abdul menjelaskan tindakan tersebut sudah masuk dalam unsur penyelundupan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ((KOMPAS.com/JESSI CARINA ))

"Jika dia tidak memasukkan ke dalam manifest, artinya unsur kesengajaan melakukan pelanggaran aturan itu sudah ada," tutur Abdul.

"Karena itu menurut saya sudah masuk tindak pidana penyelundupan."

"Lepas dari jumlahnya itu tidak banyak, untuk kepentingan sendiri," imbuh dia.

"Tapi karena dia sengaja tidak memberitahukan, maka masuk dia unsur penyelundupan," tambahnya.

Sementara itu, akibat dari tindakan penyelundupan barang ilegal di dalam pesawat, jajaran Direksi Garuda Indonesia diberhentikan sementara.

Hal tersebut dijelaskan oleh Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (7/12/2019).

Berita Rekomendasi

Sahala mengungkapkan keputusan itu setelah dilaksanakannya pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Kedua pihak bertemu di kantor Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019).

Sahala mengatakan semua anggota direksi yang dinonaktifkan sementara terkait dugaan keterlibatan langsung maupun tidak langsung penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Komisaris Utama Garuda, Sahala Lumban Gaol
Komisaris Utama Garuda, Sahala Lumban Gaol (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

"Akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," terang Sahala.

"Dalam kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton," tandasnya.


Pemberhentian para jajaran direksi berlaku hingga dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Hal tersebut harus dilakukan mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.

RUPSLB akan dilakukan setelah 45 hari pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko, Fuad Rizal ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Ari Askhara.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas