Komnas HAM Tawarkan Tiga Opsi Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Anam mengatakan opsi pertama adalah memberi kuasa kepada pihaknya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menawarkan dua opsi kepada keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu agar kasusnya bisa diselesaikan.
Anam mengatakan opsi pertama adalah memberi kuasa kepada pihaknya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut.
"Kasih surat perintah kepada kami, jadi kalau berkas dibalikin ya (kita) kasih surat perintah. Kurang bukti apa? Apakah dokumen? Kami akan lakukan karena itu diatur di UU No 26 Tahun 2000," ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
"Atau jika kurang bukti apa, misal bongkar makam untuk lihat visum. Ayo kita lakukan bareng-bareng, itu bisa dan paling praktis," imbuhnya.
Baca: Keluarga Korban Kasus Pelanggaran HAM Berat Desak Tiga Hal ke Komnas HAM
Baca: Koruptor Dihukum Mati, Pegiat Antikorupsi: Bikin Mundur Penerapan HAM di Indonesia
Opsi kedua yakni membentuk tim ad hoc yang dirasa sangat penting guna mencari kebenaran dalam kasus di masa lalu.
Pasalnya, kata dia, kasus-kasus tersebut terkadang menjadi cara tokoh untuk mencari panggung dalam perpolitikan.
Namun, bila kedua opsi tersebut tak kunjung dilakukan oleh pemerintah merespon kasus pelanggaran HAM masa lalu, maka presiden dapat bertindak.
Tindakan yang dimaksud Anam adalah presiden diminta mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Minimal yang kami bayangkan di Perppu itu adalah pengakuan peristiwa itu ada dan konsekuensi dari itu adalah hak korban segera diberikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan," tandasnya.