Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana Sebut Penyelundupan Harley oleh Ari Askhara Melanggar UU Kepabeanan

Abdul Fickar menjelaskan kasus penyelundupan Harley dan Brompton yang dilakukan Ari Askhara masuk ke dalam tindakan pidana, langgar UU kepabeanan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pakar Hukum Pidana Sebut Penyelundupan Harley oleh Ari Askhara Melanggar UU Kepabeanan
Tangkap Layar kanal YouTube metrotvnews dan laman resmi garuda-indonesia.com
Eks Dirut Garuda, Ari Askhara dan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar 

"Seseorang yang membawa masuk barang meskipun hanya untuk dirinya sendiri bukan mengimpor, tapi tidak dilaporkan ke dalam manifest maka sudah dikualifisir sebagai penyelundupan," jelas Abdul.

"Ancaman hukumannya satu tahun minimal, 10 tahun maksimal," tandasnya.

UU No 17 tentang Kepabeanan
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal 102 .

Abdul menegaskan seseorang yang masuk ke dalam tindakan pidana tidak hanya sosok yang melakukan.

Namun, orang yang membantu untuk melakukan sebuah pelanggaran, juga termasuk ke dalam pelaku pidana.

Sehingga, menurut penuturan Abdul, semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan motor Harley dan sepeda Brompton di dalam Pesawat Garuda dapat masuk ke dalam tindakan pidana.

Apalagi Ari Askhara yang memiliki jabatan tertinggi di Garuda yang diduga menjadi dalang kasus penyelundupan barang ilegal tersebut.

"Konsepsi tentang pelaku dalam pidana itu tidak hanya yang melakukan, tapi yang turut serta melakukan, yang memberi fasilitas, yang membantu itu semua kualifikasinya pelaku pidana," tutur Abdul.

Berita Rekomendasi

"Kalau menurut saya secara pidana itu bisa semua.

"Jadi pihak-pihak yang memungkinkan barang itu masuk, atau karena yang memasukkan itu pejabat yang paling tinggi maka jabatan yang lainkan tidak berani melarang, itu juga sebuah kesalahan," imbuhnya.

Kini, kasus penyelundupan barang ilegal masih diselidiki oleh Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki oleh pihak bea cukai. 

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas