Wakil Ketua DPR Setuju Pelaku Korupsi Dana Bencana Alam Dihukum Mati
Sufmi Dasco Ahmad setuju pelaku korupsi anggaran bencana alam bisa dihukum mati.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo pada peringatan hari anti-korupsi Senin kemarin merupakan warning. Menurutnya korupsi tidak boleh dilakukan sekecil apapun. Selain itu, Semua lembaga harus mmbenahi tata kelola keuangannya untuk menghindri perilaku koruptif.
“Sehingga warning yang keras itu juga merupakan satu sinyal bahwa presiden tidak akan pandang bulu dan akan tegas dalam memberantas korupsi dan itu kita apresiasi walaupun mungkin untuk hukuman mati itu perlu ditimbang tingkat kesalahannya dan seberapa berat yang dilakukan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (10/12/2019).
Wakil ketua umum Gerindra itu setuju pelaku korupsi anggaran bencana alam bisa dihukum mati. Karena menurut dia, sudah sangat keterlaluan apabila dana bencana dikorupsi.
Baca: PN Medan Jatuhkan Vonis Mati Terdakwa Kurir Sabu 45 Kilogram
“Itu saya setuju. Karena itu kan soal bencana alam itu kan hal yang urgensi ada bencana, pasti ada orang-orang yang susah dan menderita. kalau kemudian bantuan atau pengeluaran anggarannya dikorupsi itu kelewatan. Saya setuju kalau itu,” katanya.
Korupsi menurut Dasco ada tingkatannya. Korupsi bencana aalam sudah tergolong korusi berat sehigga hukumannyapun harus berat.
“Ya kan jangan disamaratakan. Kan ada juga tingkatan kecil-kecil misalnya, gitu loh tapi kalau tadi sampai ada bantuan bencana kemudian disalahgunakan tentunya itu termasuk kategori berat menurut saya,” ujarnya.