Laode M Syarif: Seharusnya yang Direvisi Undang-Undang Tipikor, Bukan Undang-Undang KPK
Laode M Syarif mengatakan sejatinya yang direvisi adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukan Undang-Undang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Ini yang nanti saya harapkan saran dari pertemuan ini silakan datang dari para ahli yang datang untuk memberikan masukan yang kita gunakan sebagai landasan untuk mengindikasi reformasi apa yang harus dilakukan," kata Agus.
Revisi UU KPK sudah disahkan sejak 17 Oktober 2019. Revisi UU KPK tercatat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Meski sudah disahkan, revisi UU KPK terus mendapat penolakan kritik dari sejumlah tokoh masyarakat.
Bahkan sejumlah mahasiswa di berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK yang dinilai melemahkan KPK.