Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Kasih Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, KPK Ingatkan Partai Politik

Putusan tersebut dinilai KPK sebagai putusan progresif dan sudah seharusnya dijalankan oleh seluruh pihak, terutama partai politik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Kasih Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, KPK Ingatkan Partai Politik
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda kepada mantan narapidana korupsi untuk mengikuti pilkada selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.

Putusan tersebut dinilai KPK sebagai putusan progresif dan sudah seharusnya dijalankan oleh seluruh pihak, terutama partai politik.

"Kita harus mengahargai putusan itu dan saya pikir ini juga harus disambut baik, baik oleh pemerintah maupun parlemen atau pun partai politik," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca: Pertimbangan MK Soal Berlakunya Tiga Syarat Baru Bagi Mantan Terpidana yang Akan Ikut Pilkada

Syarif mengungkapkan, KPK banyak mendapat keluhan dari kader-kader partai yang meniti kariernya dari bawah.

Meski memiliki kualitas dan integritas, kader-kader tersebut tak pernah mendapat dukungan dari partai untuk dicalonkan sebagai kepala daerah maupun legislatif.

Partai, kata Syarif justru memilih mencalonkan mantan narapidana korupsi karena mempunyai dana besar.

"Yang bagus-bagus, yang meniti karir dari bawah sampai ke atas ini tidak pernah disupport, malah karena ada uangnya mensupport mantan napi. Ngapain seperti itu," ungkap Syarif.

Baca: Setelah 5 Tahun Keluar Penjara Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada, KPK: Untuk Politik yang Berintegritas

Berita Rekomendasi

Menurut Syarif, putusan MK merupakan langkah maju untuk membangun tata kelola partai politik.

Dikatakan Syarif, KPK bersama LIPI pernah mengkaji sistem pendanaan partai politik. Dari kajian tersebut, KPK dan LIPI menemukan persoalan dalam proses kaderisasi dan penegakan etik di internal partai.

Atas kajian tersebut KPK dan LIPI merekomendasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.

"Ini kader-kader yang baik ini mengeluh, karena tiba-tiba tidak mendapatkan support dari parpolnya bahwa tiba-tiba ada kutu loncat dari luar karena bawa uang ada kabarnya gede di push jadi anggota legislatif, di push jadi wali kota, bupati, gubernur seperti itu. Jadi pas lah (putusan MK) itu. Terima kasih kepada MK itu putusan progresif," kata Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas