Soal Hukuman Mati Koruptor, Maruf Amin: dalam UU Tipikor Sudah Ada, Hukuman Mati Memang Dibolehkan
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan hukuman mati koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan hukuman mati koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
Hal itu disampaikan oleh Maruf Amin kepada wartawan, Rabu (11/12/19).
Menurut Maruf Amin, hukuman mati koruptor sudah ada Undang-undang yang mengaturnya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya kira dalam UU Tipikor kan sudah ada, kemungkinan dihukum mati itu kan dengan syarat-syarat, ada aturan khusus," ujar Maruf Amin, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Rabu (11/12/2019).
"Jadi sangat dimungkinkan dengan aturan Undang-undang," lanjutnya.
Sehingga, ada kemungkinan penerapan hukuman mati koruptor jika ada syarat yang dipenuhi.
"Karena Undang-undangnya ada, mengatur, jadi persyaratan jika dipenuhi sangat mungkin dikenakan," jelas Maruf Amin.
Maruf Amin menyebut hukuman mati koruptor itu diperbolehkan.
Meskipun menurutnya, ada orang yang menolak hukuman mati itu.
"Hukuman mati itu kan memang dibolehkan, walaupun ada yang melarang, tapi banyak negara membolehkan," katanya.
Maruf juga menyebut agama memperbolehkan hukuman mati koruptor itu.
Asalkan, kasus pidana yang akan diberi hukuman mati itu, sulit diatasi dengan cara lain.
"Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu, yang memang sulit diatasi dengan cara-cara lain," ungkap Maruf.
Maruf berharap jika hukuman mati benar-benar diterapkan pada koruptor, maka ancaman ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang berani berbuat korupsi.