Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mahfud MD: Saya Sejak Dulu sudah Setuju
Mahfud MD menyatakan hukuman mati untuk koruptor perlu dilakukan karena di undang-undang sudah ada tapi tidak pernah diterapkan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Sementara itu, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyatakan hukuman mati dibolehkan oleh agama dalam kasus pidana tertentu.
"Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara cara lain. Kalau itu tidak bisa dengan cara lainya harus dihukum mati dengan syarat-syarat yang ketat tentunya itu," ungkapnya.
Wakil Presiden mengatakan jika adanya hukuman mati untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor.
"Ya kita berharap memberikan efek jera. Humuman mati itu hukuman paling tinggi saya kira untuk membuat orang tidak berani melakukan lagi," kata Ma'ruf Amin.
Menurutnya hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya kira dalam undang-undang Tipikor sudah ada, kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat, keadaan Indonesia yang krisis. Ada aturan khusus jadi sangat dimungkinkan sesuai undang-undang," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (11/12/2019).
BACA JUGA : Ismail Kritik Jokowi Soal Pemberian Grasi dan Hukuman Mati kepada Koruptor
Ia menambahkan jika persyaratan di undang-undang terpenuhi sangat mungkin untuk dilakukan hukuman mati bagi koruptor.
Meskipun banyak yang keberatan tapi hukuman mati sudah banyak dilakukan oleh banyak negara. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)