Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua YLBHI Asfinawati Kritisi Pemilihan Dewan Pengawas KPK: Seleksinya Lebih Sulit Pimpinan KPK

Asfinawati mengkritisi cara pemilihan Dewan Pengawas KPK yang dipilih langsung oleh Presiden. Sedangkan Ketua KPK melalui proses yang lebih ketat.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ketua YLBHI Asfinawati Kritisi Pemilihan Dewan Pengawas KPK: Seleksinya Lebih Sulit Pimpinan KPK
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap penunjukkan Dewan Pengawas KPK secara langsung oleh presiden dapat menimbulkan adanya intervensi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati buka suara terkait pemilihan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menuturkan pemilihan Dewan Pengawas KPK berbeda dengan pemilihan Ketua KPK.

Menurut Asfinawati, Ketua KPK dipilih melalui seleksi yang ketat.

Sementera itu, Dewan Pengawas KPK langsung ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan tidak melalui DPR.

"Artinya, (seleksinya) lebih sulit pimpinan KPK. Tapi wewenangnya lebih besar di Dewan Pengawas," tutur Asfinawati yang Tribunnews kutip melalui YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).

Pihaknya menyebut, secara lembaga, menurutnya Dewan Pengawas KPK memperlihatkan bahwa Jokowi mengendalikan KPK.

Saut Situmorang Menanggapi

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menaggapi soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Saut Situmorang, menilai Dewan Pengawas KPK itu tidak bisa digunakan untuk melakukan check and balance.

"Organisasi apapun di negeri ini harus di check and balance. How do we check and balance? Itu yang paling penting," tutur Saut yang Tribunnews kuitp melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).

Pria dengan nama lengkap Thony Saut Situmorang itu menegaskan Dewan Pengawas yang dipakai untuk melakukan check and balance terhadap KPK kontraproduktif (bersifat tidak (mampu) menghasilkan atau tidak menguntungkan), dengan maksud check and balance itu sendiri.

Berdasar pantauan Tribunnews, yang dimaksud check and balance adalap prinsip yang menjadi pertimbangan utama dalam mengkonsturksi hubungan eksekutif-legislatif.

Dikutip dari hukumonline.com, pertimbangan utama itu untuk menghindarkan dominasi kekuasaan satu lembaga politik atas lembaga-lembaga politik yang lain.

"Tidak boleh masuk bagian dalam proses check and balance. Kamu mengawasi tapi bagian dari proses? Kamu mengawasi dirumu sendiri?," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas